SuaraKalbar.id - Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya
oleh seorang korban inisial FF atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Atas laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memperkirakan pemeriksaan pelaporan Kapten Vincent pada pekan depan.
"Kemungkinan dalam minggu depan akan kita periksa," ungkap Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Endra Zulpan mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan memastikan unsur pidana dari laporan yang dilayangkan atas nama Kapten Vincent. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan menjadwalkan untuk memeriksa Kapten Vincent.
Baca Juga:Diduga Afiliator, Laporan terhadap Kapten Vincent Raditya Diperiksa Pekan Depan
Selain itu, dirinya juga memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.
Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.