2. Waktu sunah, yaitu saat waktu sholat subuh dan sebelum sholat Idul Fitri dilakukan
3. Waktu mubah, yaitu pada awal bulan Ramadhan sampai dengan hari terakhir bulan Ramadhan
4. Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri
5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga:Cara Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Tujuan Sumatera dan Jawa
Selaim waktu yang tepat, orang yang tepat atau yang berhak menerima zakat juga ada aturannya, siapa saja yang berhak menerima zakat, berikut ketentuannya:
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
1. Orang fakir (orang yang memiliki usaha atau penghasilan, namun hanya mampu memenehu setengah kebutuhannya)
2. Orang miskin (orang yang serba kekurangan)
3. Amil (orang yang bertugas dalam mengelola zakat)
Baca Juga:Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga dan Waktu Terbaik Membayarnya, Jangan Sampai Terlambat!
4. Mualaf (orang yang baru masuk islam)