SuaraKalbar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual RUU TPKS untuk disahkan menjadi Undang-undang.
RUU tersebut, disahkan menjadi Undang-undang dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan, seperti dikutip Antara.
"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang.
Seketika ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.
Puan Maharani lalu menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.
Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.