Bejat, Dijanjikan akan Dibantu Daftar Jadi Polwan, MM Justru Diperkosa, Sempat Mengunci Diri di Kamar Mandi hingga Subuh

Di kamar itu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban sempat melawan. Korban juga sempat lepas dari perbuatan tersangka, lalu mengunci diri di kamar mandi,

Bella
Kamis, 14 April 2022 | 08:41 WIB
Bejat, Dijanjikan akan Dibantu Daftar Jadi Polwan, MM Justru Diperkosa, Sempat Mengunci Diri di Kamar Mandi hingga Subuh
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

“Korban didampingi keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.” terang Monita melansir insidepontianak-jaringan suara.com-.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau. Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (12/4/2022) menerima pelimpahan berkas dari kepolisian. Akibat perbatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini