“Korban didampingi keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.” terang Monita melansir insidepontianak-jaringan suara.com-.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau. Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (12/4/2022) menerima pelimpahan berkas dari kepolisian. Akibat perbatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.