Bergeser dari Waktu yang Ditentukan, Ivan Gunawan Penuhi Panggilan Penyidik, Tampil Staylist dengan Setelan Hitam

Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Ivandiserbu para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.

Bella
Kamis, 14 April 2022 | 17:27 WIB
Bergeser dari Waktu yang Ditentukan, Ivan Gunawan Penuhi Panggilan Penyidik, Tampil Staylist dengan Setelan Hitam
Pembawa acara sekaligus designer Ivan Gunawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Perancang busana Ivan Gunawan tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik, Kamis (14/4/2022).

Mengutip Antara, Ivan tiba di Bareskrim Polri pukul 14.35 WIB didampingi kuasa hukum Sandy Arifin dan sejumlah rekannya.

Ia hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Ivan tampak staylist dengan setelah serba hitam, lengkap dengan blazer warna senada.

Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Ivan diserbu para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi. Namun dirinya tidak ingin memberikan komentar sebelum masuk ke ruang pemeriksaan. 

Baca Juga:9 Fakta DJ Una Terjebak Investasi DNA Pro, Sempat Dikira Affiliator Kini Merugi Rp 700 Juta

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro, Kamis, pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi, pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).

Diketahui, selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.

Adapun permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwalkan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21//4) mendatang.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Baca Juga:Daftar Artis Akan Diperiksa Polisi di Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading DNA Pro

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini