Tiga Kasus Asusila di Banjarmasin Berujung Vonis Kebiri Kimia

Tiga Kasus Asusila di Banjarmasin Berujung Vonis Kebiri Kimia, Humas PN: untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dinilai Pantas

Bella
Jum'at, 15 April 2022 | 08:32 WIB
Tiga Kasus Asusila di Banjarmasin Berujung Vonis Kebiri Kimia
Ilustrasi kebiri kimiawi. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Sepanjang tahun 2021 hingga triwulan pertama tahun 2022, sebanyak tiga perkara asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berujung vonis kebiri kimia terhadap terpidananya.

Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali mengatakan, Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas.

"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya melansir Antara, Kamis.

Febian mengungkapkan, majelis hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia pada seorang terpidana. Salah satu pertimbangannya dampak begitu besar terhadap korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga:Selidiki Video Syur yang Tersebar di Berau, Polisi Masih Buru Kedua Pelaku, Diduga Lari Keluar Daerah

"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban. Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah harusnya melindungi korban malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino menjelaskan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan.

Roy Modino menerangkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya. Roy berharap bisa secepatnya dilaksanakan.

Untuk saat ini, para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Tiga perkara vonis kebiri kimia selama 2 tahun terhadap terpidana berinisial AM (46) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021. Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021.

Baca Juga:Identitas 2 Orang Remaja Berau Pemeran Video Syur yang Viral di Medsos Dikantongi Polisi

Kemudian perkara terakhir vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA yang diputuskan pada 31 Januari 2022.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini