SuaraKalbar.id - Baru-baru ini Hotman Paris Hutapea diketahui mengajukan surat pengunduran diri kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Menanggapi pengajuan pengunduran tersebut, Ketua (Peradi) menegaskan organisasinya masih melakukan pertimbangan atas permintaan Hotman Paris itu.
"Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," ungkap Otto di Jakarta melansir Antara, Kamis.
Otto Hasibuan mengungkapkan, kendati surat pengunduran diri telah diajukan oleh Hotman Paris, pengabulan pengunduran diri Hotman Paris tampaknya akan lama.
Baca Juga:Siapa Iqlima Kim? Ini Profil Aspri Hotman Paris yang Mendadak Resign
Pasalnya, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang Advokat.
"Penguduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang -Undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi," ungkap Otto.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan memberikan komentar persoalan pengunduran diri Hotman Paris.
"Seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan. Kami minta maaf dengan catatan Peradi karena putusan telah dibacakan secara terbuka, dan Peradi juga sebagai warga negara tentu mengedepankan keterbukaan publik," jelas Adardam.
Baca Juga:Demi Bantu Celine Evangelista Duet Bareng Ariel NOAH, Hotman Paris Sampai Terjatuh