Terungkap, Ternyata Dirjen Daglu yang Berperan Bawa Lin Che Wei Ke Kemendag

"Sampai saat ini (yang bawa) masih Wisnu,"

Bella
Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:00 WIB
Terungkap, Ternyata Dirjen Daglu yang Berperan Bawa Lin Che Wei Ke Kemendag
Pengusaha Lin Che Wei resmi ditahan Kejaksaan Agung kasus mafia minyak goreng. (Antara)

SuaraKalbar.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Lin Che Wei (LCW) dibawa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, ke Kementerian Perdagangan.

Lin Che Wei merupakan konsultan yang ikut menentukan kebijakan DMO di Kementerian Perdagangan dan meloloskan tiga perusahaan produser CPO mendapat persetujuan ekspor yang melanggar aturan.

"Sampai saat ini (yang bawa) masih Wisnu," ungkap Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Lin diketahui sudah berada di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 dan dia aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO.

Baca Juga:Ekspor Minyak Goreng Dibuka Lagi, Pedagang: Stok Belum Melimpah

Namun belum diketahui posisi atau strukturnya di dalam Kementerian Perdagangan sebagai apa.

"Tidak ada (dalam struktur), sudah dicek sama anak-anak tidak diketahui strukturnya," katanya.

Sementara itu, Wardhana merupakan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya bersama tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Tiga tersangka itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang

Kemudian adalah Lin alias Weibinanto Halimjati, selaku penasehat kebijakan/analisa pada PT Independent Research & Advisory Indonesia.

Baca Juga:Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Panggil Direktur Charoen Pokphand Indonesia Sebagai Saksi

Peran Lin dalam perkara ini, yaitu bersama-sama dengan Wardhana mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. Lin juga merupakan analis dari tiga perusahaan yang ditetapkan tersangka. Diduga dia memberikan sejumlah dana kepada Wardana untuk menerbitkan PE ketiga perusahaan.

Namun, Adriansyah belum menyebutkan berapa besaran dana Lin kepada Wardhana. "Belum detilnya, akumulasi itu," ungkap dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengungkap peran Lin sebagai pihak yang diberbantukan di Kementerian Perdagangan, ikut dalam setiap rapat penting termasuk merumuskan kebijakan DMO.

"Dia (Lin) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh dirjen-nya," ucap Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/5).

Sebelum di Kementerian Perdagangan, Lin pernah bekerja sebagai tim asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di bawah kepemimpinan Airlangga Hartanto sampai Maret 2022. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini