10 Oknum Prajurit TNI Menjadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,"

Bella
Senin, 23 Mei 2022 | 13:48 WIB
10 Oknum Prajurit TNI Menjadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengunjungi Markas Korps Marinir TNI AL. [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," ungkap Panglima di Jakarta Pusat, Senin.

Andika menekankan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya, Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," ungkapnya.

Dirinya juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," katanya.

Andika juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," katanya.

Baca Juga:Jenderal Andika Perkasa: 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini