Kuasa Hukum: Mardani H Maming Tidak Menerima Sepeser Pun Uang Hasil Gratifikasi Izin Tambang Senilai Rp27,6 Miliar

Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, menyebutkan Mardani H Maming tidak menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar.

Bella
Selasa, 24 Mei 2022 | 16:12 WIB
Kuasa Hukum: Mardani H Maming Tidak Menerima Sepeser Pun Uang Hasil Gratifikasi Izin Tambang Senilai Rp27,6 Miliar
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

SuaraKalbar.id - Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, menyebutkan Mardani H Maming tidak menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar.

Hal tersebut dikatakannya setelah terdakwa Dwidjono Putrohadi, dalam persidangan memastikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tidak terlibat dan tidak menerima dana gratifikasi izin tambang.

“Ini bisa dilihat persidangan kemarin, Senin (23/5). Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi yang menjadi terdakwa kasus memastikan Mardani H Maming tidak menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar,” ungkap Irfan dalam keterangannya di Jakarta Selasa.

Irfan mengungkapkan, fakta rangkaian persidangan menunjukkan Mardani H Maming sama sekali tidak terlibat dalam dugaan gratifikasi yang kini disidangkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Irfan Idham mengatakan Mardani dinyatakan terlibat merupakan tuduhan keji yang tidak mendasar.

Berdasarkan fakta persidangan itu, menurut Irfan, tudingan Mardani Haji Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut terbantahkan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (23/5), Dwidjono selaku terdakwa memastikan bahwa Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, tak menerima sepersen pun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Abdul Salam menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.

"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," ungkap Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.

Salam menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan agar jangan sampai ada tindakan mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.

"Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti, Pak," terang Salam.

Setelah persidangan Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," ungkap Salam.

Hakim Ketua Persidangan Yusriansyah saat sidang juga ikut menegaskan soal aliran dana tersebut. Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Sahlan Alboneh membenarkan bahwa uang senilai Rp27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Maming.

Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu. Antara

Baca Juga:Masyarakat Anti Korupsi Demo, Minta Kejagung Periksa BPDPKS Terkait Kasus Minyak Goreng

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini