SuaraKalbar.id - Jelang Hari Raya Idul Adha, penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak, terutama sapi masih kian terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Padahal, menurut Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, ternak sakit seperti PMK tidak bisa dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, karena tidak memenuhi syarat.
"Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan," kata Tgk H Faisal Ali, melansir Antara, Selasa (24/5/2022).
Dirinya mengatakan, kurban hewan merupakan ibadah. Jadi, hewan yang dijadikan hewan kurban harus benar-benar sehat.
“Begitu juga dengan hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK, jelas tidak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan yang terkena PMK bisa dilihat dari liur yang keluar serta kuku mengelupas,” katanya.
Meskipun daging hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku aman dikonsumsi, secara fisik hewan tersebut tidak sehat, karena mengeluarkan liur tidak biasa dan sakit di bagian kuku.
"Kurban ini ibadah, bukan sekadar dagingnya aman dikonsumsi. Ternak yang kakinya patah saja tidak bisa jadi hewan kurban. Padahal, dagingnya layak dan aman dikonsumsi," terangnya.
Oleh karena itu, Tgk H Faisal Ali mengingatkan masyarakat agar memilih hewan kurban yang benar-benar sehat, termasuk tidak terkena penyakit mulut dan kuku.
"Kami juga meminta pemerintah segera menuntaskan penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah maupun penyakit ternak lainnya, sehingga masyarakat, khususnya peternak tidak dirugikan," pungkasnya.