Tanggapi Penangkapan Dua Hakim Pengguna Sabu, Sahroni: Memalukan

Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram,"

Bella
Rabu, 25 Mei 2022 | 17:00 WIB
Tanggapi Penangkapan Dua Hakim Pengguna Sabu, Sahroni: Memalukan
Ahmad Sahroni [Instagram]

SuaraKalbar.id - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni memberikan tanggapan terkait peristiwa penangkapan dua hakim Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) pengguna narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu.
Menurut Sahroni, kejadian dua hakim yang memakai sabu tersebut sangat memalukan kalangan institusi penegak hukum.

“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Sahroni mengatakan, hakim adalah posisi yang sangat mulia, di mana orang banyak yang datang mencari keadilan. Namun faktanya, para hakim itu dengan tidak bertanggung jawab justru menggunakan barang haram.

"Ini sangat membuat miris,” katanya.

Baca Juga:9 Potret Hijrah Gary Iskak, Sempat Syahadat Ulang karena Merasa Jauh dari Tuhan

Sahroni meminta badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di kalangan hakim.
Menurut Sahroni, diperlukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan tersebut.

“Saya meminta Komisi Yudisial dengan menggandeng BNN untuk menggelar tes narkoba kepada hakim secara massal. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga dan memulihkan meruah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," terangnya.

Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, maka Tim BNN Banten langsung mendatangi Pengadilan Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.

"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," terang Hendri.

Baca Juga:Geram Ada Hakim Nyabu, Ahmad Sahroni Minta KY Gandeng BNN untuk Gelar Tes Narkoba

Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.

Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini