SuaraKalbar.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis hukuman Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri sebanyak 5 tahun penjara.
Direktur Utama PT Asabri periode 2012 -- Maret 2016 itu semula divonis 20 tahun penjara. Kini vonisnya berkurang menjadi 15 tahun bui, dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp22,788 triliun.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Rahmat Damiri dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan yang dilihat di laman Mahkamah Agung RI Jakarta, Rabu.
Putusan yang ditetapkan pada 19 Mei 2022 itu diambil oleh majelis banding yang terdiri atas Tjokorda Rai Suamba sebagai ketua majelis, bersama Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota. Putusan tersebut berarti majelis banding memotong hukuman Adam Damiri sebanyak 5 tahun penjara.
Baca Juga:Berkas Rampung, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Segera Diadili
Sebelumnya, pada 4 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp17,972 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita," kata hakim.
Dalam putusan itu, jika Adam Damiri tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Adapun alasan majelis hakim banding mengurangi pidana penjara Adam Damiri karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat.
"Bahwa mengenai pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan," demikan termuat dalam putusan tersebut.
Baca Juga:Eks Dirut Asabri Dapat Potongan Hukuman, Vonis Adam Damiri Kini jadi 15 Tahun Penjara
Meski begitu, putusan banding itu sebenarnya masih lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Adam Damiri divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
- 1
- 2