Telusuri Aset Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Ingin Kembalikan Dana Korban

Diduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands).

Bella
Jum'at, 27 Mei 2022 | 21:03 WIB
Telusuri Aset Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Ingin Kembalikan Dana Korban
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan polisi telah menangkap 11 tersangka kasus penipuan robot trading DNA Pro di Mabes Polri, Jumat (27/5/2022). [Suara.com/M Yasir]

Diduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands).

Hingga saat ini total 3.621 korban telah melapor ke Bareskrim. Dari jumlah tersebut, penyidik menaksir kerugian para korban mencapai Rp551,7 miliar.

Whisnu mengungkapkan, skema bisnis dan robot trading yang dijalankan para tersangka manipulatif. Kemudian, tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Dirinya menyebut, DNA Pro sebagai perusahaan penyedia jasa robot trading ilegal tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Sehingga, setiap transaksi yang dilakukan para member (anggota) tidak benar.

Baca Juga:Bareskrim Polri Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro, Tiga Masih Diburu di Luar Negeri

"Kami harapkan uang barang bukti tersebut atau data-data penyitaan ini nantinya dapat diputus oleh pengadilan dan dapat dikembalikan kepada para korban, ini yang penting buat kami bagaimana mencari sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan kembalikan semuanya kepada para korban," kata Whisnu menambahkan.

Dari 14 tersangka, ada 11 tersangka yang sudah ditahan, yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Sementara itu, Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe meminta maaf atas kasus dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh aplikasi robot trading yang dirintis oleh perusahaannya tersebut.

Dirinya pun mengakui bahwa penipuan tersebut telah merugikan banyak masyarakat, termasuk member-member lainnya yang bergabung dengan aplikasi tersebut.

Menurutnya, aplikasi DNA Pro awalnya beroperasi dengan baik, tapi dalam perkembangan pesat dan ketidaksiapan sistem maka terjadi skema piramida.

Baca Juga:Kasus Investasi Bodong Menjerat Egga Ayu Segera Disidangkan

"Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun, jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uang-nya memang balik ke member ke member lagi," kata Daniel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini