Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan 225 Sapi Senilai Rp3,4 Miliar di Aceh Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

berdasarkan keterangan saksi di persidangan, yang menurutJunaidi, tidak seorang pun menjelaskan secara konkret persekongkolan para terdakwa dalam pengadaan sapi.

Bella
Jum'at, 27 Mei 2022 | 22:09 WIB
Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan 225 Sapi Senilai Rp3,4 Miliar di Aceh Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan
Para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (23/5/2022). ANTARA/M Haris SA

SuaraKalbar.id - Empat terdakwa korupsi pengadaan 225 sapi senilai Rp3,4 miliar di Dinas Peternakan Aceh melalui penasihat hukumnya, Junaidi, Jully Fuadi, dan kawan-kawan dalam nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, minta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut diketuai Nani Sukmawati serta didampingi Sadri dan Dedi masing-masing sebagai hakim anggota. Adapun empat terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya.

Junaidi, penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Karena itu, para terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan.

"Fakta persidangan terungkap bahwa pengadaan sapi dilaksanakan para terdakwa sesuai dengan kontrak. Ini diperkuat dengan berita acara serah terima sapi. Berita acara memuat sapi yang diserahkan dalam keadaan baik dan sehat serta jumlah sesuai dengan kontrak kerja," ungkap Junaidi, Jumat (27/5).

Baca Juga:Muncul Spanduk Dukungan Untuk Maju di Pilpres 2024, Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Tegas!

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, yang menurut Junaidi, tidak seorang pun menjelaskan secara konkret persekongkolan para terdakwa dalam pengadaan sapi.

Oleh sebab itu, menurut dia, perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut umum.

Jully Fuadi, penasihat hukum lainnya, mengatakan nota pembelaan yang disampaikan mengungkap adanya perbedaan antara berita acara perkara dengan dakwaan. Seharusnya, berita acara perkara dan dakwaan harus sesuai.

"Dalam persidangan ada saksi menganulir keterangannya dalam BAP. Karena itu, kami meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan dan merehabilitasi nama baik dan kehormatan lara terdakwa," kata Jully Fuadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan menuntut terdakwa Kuswandi dan Idris selaku kontraktor pelaksana pengadaan sapi masing-masing dijatuhi hukuman 8,5 tahun.

Baca Juga:KPK Blokir Rekening Bank PT. DJM Capai Rp139 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101 John Irfan

Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Untuk terdakwa Kuswandi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,236 miliar.

Adapun terdakwa Alimin Hasan dalam pengadaan sapi tahun anggaran 2017 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh.

Terdakwa Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat Kepala Seksi Standardisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan para terdakwa. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini