Hotman Paris Sebut Rezky Aditya Tak Wajib Menafkahi Kekey Anak Wenny Ariani: Tidak Ada Hubungan Hukum

"Itu namanya anak alam, yaitu anak ibunya. Secara hukum, tidak ada hubungan hukum antara si anak dengan si bapak," ujar Hotman.

Bella
Selasa, 31 Mei 2022 | 11:53 WIB
Hotman Paris Sebut Rezky Aditya Tak Wajib Menafkahi Kekey Anak Wenny Ariani: Tidak Ada Hubungan Hukum
Hotman Paris menjelaskan kepada Wenny Ariani perkara permasalahan soal anak pada Talkshownya (YouTube/ Hotman Paris Show)

SuaraKalbar.id - Persoalan Rezky Aditya dan Wenny Ariani semakin memanas beberapa waktu belakangan karena Pengadilan Tinggi Banten yang menyebut Rezky adalah ayah biologis dari Kekey, putri Wenny pada Selasa lalu (24/5).


Rezky dan Wenny lantas menjadi perbincangan hangat di berbagai sosial media, bahkan video talkshow milik Hotman Paris pun ikut kembali menjadi perbincangan.


Beberapa bulan lalu, diketahui Hotman Paris sempat mengundang Wenny Ariani pada talkshownya membahas persoalan yang sama dan kemudian diunggah pada kanal YouTube Hotman Paris Show.


Dalam potongan video yang beredar, Hotman Paris memberikan beberapa pernyataan setelah mendengar cerita dari Wenny sesuai pandangan hukum yang dimiliki Hotman.

Baca Juga:Anak Wenny Ariani Ditampilkan ke Publik, Netizen Menyesalkan: Kasian Anaknya, Ya Allah


Hotman menyebutkan, meskipun nanti terbukti Rezky Aditya memiliki DNA yang sama dengan Kekey, tetap saja Rezky tak memiliki hubungan sah bahwa Rezky adalah ayah dari Kekey.


"Itu namanya anak alam, yaitu anak ibunya. Secara hukum, tidak ada hubungan hukum antara si anak dengan si bapak," ujar Hotman.


Selain itu, Hotman menambahkan Rezky tak memiliki kewajiban untuk menafkahi Kekey karena tidak sah secara hukum hubungan antara Rezky dan Wenny.


"Jadi tidak ada kewajiban juga untuk memberikan nafkah karena dia bukan ayahnya," tambah Hotman.


Dalam talkshownya tersebut, Hotman juga memberikan beberapa gugatan yang dapat diajukan Wenny ke pengadilan walau cukup sulit untuk dilakukan karena Rezky dan Wenny tidak memiliki hubungan perkawinan sah.

Baca Juga:Pamer Foto Akad Nikah dengan Rezky Aditya, Citra Kirana: InsyaAllah Selamanya ya Yang


"Makanya satu-satunya cara dengan gugatan melawan hukum dan itu pun masih sangat jarang contoh kejadiannya. Tidak bisa diterapkan undang-undang perkawinan karena belum nikah. Ada satu lagi yang bisa diterapkan tapi belum dicoba, yaitu menelantarkan anak. Ada pidananya itu. Cuma tindakan itu bagi orang tua yang sah dalam perkawinan," jelas Hotman Paris.


Kontributor: Maria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini