SuaraKalbar.id - Kedapatan membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia seberat 13,6 kilogram, seorang pria diamankan oleh Prajurit TNI Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif 645/Gardatama.
Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto mengatakan, dalam upaya penggagalan tersebut, seorang pria yang berlaku sebagai kurir itu berupaya menyelundupkan sabu melalui Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Pos Kumba Semunying untuk pemeriksaan," kata Sulaiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Menurut Sulaiman, pengungkapan tersebut dilakukan Selasa siang, pukul 11.30 WIB.
Baca Juga:Seorang Oknum Dokter di Kapuas Hulu Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Bermula saat Kopda Feri bersama empat anggotanya dari Pos Kumba Semunying melaksanakan tugas pengamanan perbatasan.
"Saat melaksanakan tugas itu, Kopda Feri mendapati seorang pria membawa sejumlah bungkus kemasan warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu," ucapnya.
Adapun berat keseluruhan dari barang haram itu diperkirakan sekitar 13,6 kilogram.
Sulaiman mengungkapkan, saat ini anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:BNNP DKI Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Tabung Pipa Besi, Tak Terdeteksi X-Ray