Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Terkena PMK, Begini Penjelasan MUI

dirinya mengungkapkan bahwa hukum berkurban dengan hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori berat, tidak sah untuk disembelih.

Bella
Rabu, 01 Juni 2022 | 09:03 WIB
Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Terkena PMK, Begini Penjelasan MUI
Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi peternakan di Jakarta, Kamis (12/5/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuaraKalbar.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ketentuan penyembelihan hewan kurban yang terkena PMK tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022.

Dalam surat tersebut diatur juga ketentuan hewan kurban terkena PMK yang dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," jelas Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa.

Sementara itu, dirinya mengungkapkan bahwa hukum berkurban dengan hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori berat, tidak sah untuk disembelih.

Baca Juga:Ogah Gerakan dan Isu Khilafah Membesar, Polres Sukabumi Kota Konsultasi ke MUI

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," katanya.

Sementara apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Menurut Asrorun, salah satu hal yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan untuk dijadikan kurban adalah kecacatan, seperti telinganya terpotong.

Dirinya menjelaskan, untuk mencegah PMK perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah disuntik vaksin, biasanya dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Kondisi tersebut tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

"Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau peberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," katanya. Antara

Baca Juga:Tanggulangi Penyebaran PMK Hewan Ternak, Satbinmas Polres Sukoharjo Gelar Rapat Koordinasi dengan Dinas Terkait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini