SuaraKalbar.id - Johnny Depp dinyatakan menang dalam persidangan defamasi melawan Amber Heard.
Bintang "Pirates of the Caribbean" itu bahkkan hampir menang total dalam persidangan enam pekan yang menguak hubungan kedua aktor yang berakhir pahit itu.
Dalam keputusan sidan tersebut, juri memutuskan Depp harus mendapatkan ganti rugi dari Heard sebesar 15 juta dolar AS, sementara Depp harus membayar ganti rugi kepada Heard senilai 2 juta dolar AS.
Sebelumnya, dikethui Johnny Depp menuntut Heard sebesar 50 juta dolar AS.
Baca Juga:5 Fakta Unik Kasus Johnny Depp dan Amber Heard, Begini Nasib Peran Ikonik Jack Sparrow
Depp mengatakan sang mantan istri menodai namanya ketika mengklaim dia adalah korban kekerasan domestik dalam artikel yang ditulisnya di The Washington Post.
Tak tinggal diam dengan tuntutan Depp, Heard balas menuntut 100 juta dolar AS, mengatakan Depp menodai namanya karena menyebutnya pembohong.
Dalam kesaksiannya, Depp membantah memukul Heard atau perempuan lain dan mengatakan justru Heard yang melakukan kekerasan dalam hubungan mereka.
"Para juri mengembalikan hidup saya. Saya sangat bersyukur," ungkap Depp yang menonton hasil vonis dari Inggris, dalam keterangan resmi.
"Yang terbaik akan datang dan babak baru akhirnya dimulai," katanya lagi, menambahkan dengan kalimat dalam bahasa latin "Veritas numquam perit. Kebenaran takkan mati."
Baca Juga:Penampakan Kapal Bajak Laut Jack Sparrow Berlabuh di Sidang Terakhir Johnny Depp vs Amber Heard
Heard, yang duduk di antara dua pengacara, terlihat kecewa ketika vonis dibacakan.