Viral di Indramayu, Pelaku Pembakaran 4 Traktor Berhasil Ditangkap, Ternyata Tersangka Iri Usaha Teman Lebih Maju

Perbuatan tersangka KM ini lantaran yang bersangkutan merasa sakit hati, dikarenakan usaha yang dikelola oleh rekannya maju, sedangkan usahanya bangkrut.

Bella
Kamis, 02 Juni 2022 | 13:37 WIB
Viral di Indramayu, Pelaku Pembakaran 4 Traktor Berhasil Ditangkap, Ternyata Tersangka Iri Usaha Teman Lebih Maju
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif (kanan) saat menginterogasi dua tersangka pembakaran empat traktor di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/6/2022). ANTARA/Khaerul Izan

SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu masyarakat Indramayu digegerkan dengan pembakaran 4 unit traktor yang viral di media sosial.

Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, telah berhasil menangkap dua tersangka pembakar empat unit traktor tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu mengungkapkan, pembakaran traktor tersebut dilatarbelakangi sakit hati, karena usaha rekannya lebih maju.

"Tersangka ada dua orang, satu kita tangkap di luar daerah, dan satu di Indramayu," katanya, Kamis.

Baca Juga:Jelaskan Materi Mata Kuliah, Dosen Ini Malah Beri Gombalan ke Mahasiswanya

Lukman mengungkapkan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KM (39) dan DS (29), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Lukman menerangkan, tersangka KM merupakan pelaku utama pembakaran empat traktor, karena dia yang merencanakan dan melemparkan jerigen berisi solar ke traktor.

Perbuatan tersangka KM ini lantaran yang bersangkutan merasa sakit hati, dikarenakan usaha yang dikelola oleh rekannya maju, sedangkan usahanya bangkrut.

"Tersangka KM kita tangkap di Batam, karena melarikan diri," katanya.

Sementara satu tersangka lainnya DS (29) ditangkap di rumahnya, yang bersangkutan terlibat karena diajak oleh KM untuk mengantarkan ke tempat kejadian perkara pembakaran.

Baca Juga:Viral Gadis Diberi Mahar Showroom Mobil, 1 Set Emas dan Uang Rp 300 Juta, Netizen: Sobat Misqueen Terguncang

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

"Tersangka juga merupakan residivis, dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," katanya. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini