LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengembalian Kerugian Korban Investasi DNA Pro

"(Secara aturan) mungkin karena restitusi itu menjadi hak dari para korban,"

Bella
Kamis, 02 Juni 2022 | 14:04 WIB
LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengembalian Kerugian Korban Investasi DNA Pro
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraKalbar.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa lembaganya memungkinkan memfasilitasi pengajuan pengembalian kerugian atau restitusi para korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

"(Secara aturan) mungkin karena restitusi itu menjadi hak dari para korban," kata Hasto di DIY" di Yogyakarta, Kamis.

Hasto mengungkapkan restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban dan LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian.

Menurut Hasto, secara spesifik aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga:Kabar Baik Bagi Korban DNA Pro, LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengajuan Restitusi Pengembalian Kerugian

"Jadi LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban, juga berkewajiban melakukan penilaian ganti rugi," kata dia.

Hasto mengungkapkan LPSK telah menerima laporan 1.000 lebih korban dugaan penipuan investasi bodong.

Kendati demikian, hingga kini laporan itu masih didalami dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, sebagian masyarakat menilai bahwa para pelapor tersebut bukan korban.

"Sebagian masyarakat kita menilai itu kan bukan korban. Mereka cari penyakit sendiri, dianggap itu berjudi. Tapi kami tidak berpikir ke arah situ, pokoknya kalau kami mendapat kepastian bahwa mereka ditetapkan sebagai korban kita akan melindungi meraka," kata Hasto.

Selain investasi bodong, menurut Hasto, LPSK juga mendapat banyak laporan dari para korban kasus pinjaman online atau daring.

Baca Juga:Tren Meningkat, LPSK Sudah Catat 400 Kasus Kekerasan Seksual hingga Pertengahan Tahun Ini

"Pinjaman online ini juga sangat banyak. Pinjaman online-nya beberapa juta saja, tapi tagihan-nya menjadi puluhan dan ratusan juta dan disertai ancaman dan kami sedang identifikasi," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 241 korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke LPSK pada Senin (30/5).

Koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin mengatakan melalui permohonan itu, LPSK diharapkan dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan pengembalian kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini