SuaraKalbar.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Melawi berinisial AH (35) diringkus Satuan Narkoba Polres Sintang, Kalimantan Barat, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,26 gram.
"Tersangka AH kami tangkap karena memiliki barang haram tersebut (sabu)," ungkap Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aritonang dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Kamis.
Penangkapan pelaku oknum ASN yang berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang.
Aritonang mengungkapkan, hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum ASN ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram.
Baca Juga:Mendagri Tito Minta ASN Sisipkan Gaji ke Taspen Agar Punya Rumah
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Selain menangkap oknum ASN tersebut, Satrenarkoba Polres Sintang menyita barang bukti sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Dirinya mengimbau masyarakat, khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat.