Remaja di Tulangagung Sewakan Kamar Kos untuk Prostitusi Terselubung

"kami mendapati sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah di dalam kamar indekos tersebut,"

Bella
Jum'at, 03 Juni 2022 | 07:00 WIB
Remaja di Tulangagung Sewakan Kamar Kos untuk Prostitusi Terselubung
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Seorang remaja yang menyewakan kamar indekos untuk praktik prostitusi terselubung di Kota Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Kamis, penggerebekan dilakukan pada hari Selasa (31/5) setelah mendapat laporan warga yang mencurigai aktivitas prostitusi melibatkan remaja putri belasan tahun yang masih usia sekolah.

"Saat penggerebekan, kami mendapati sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah di dalam kamar indekos tersebut," ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di Tulungagung.

Sebelum penggerebekan, petugas sempat melakukan pengintaian kamar indekos yang dicurigai telah disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung itu.

Baca Juga:Bisnis Indekos untuk Esek-esek, Remaja Tulungagung Ditangkap

Modus transaksi teridentifikasi warga maupun polisi menggunakan jaringan media sosial michat.

Si wanita pekerja seks atau WPS mempromosikan diri menyediakan layanan seks dengan tarif tertentu, bertempat di kamar indekos milik tersangka NKS (18) di Desa Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung.

"Kami memantau di sekitar lokasi hingga menemukan sepasang muda-mudi masuk kamar indekos  tersebut," ungkap Ernawan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, si lelaki berstatus sudah menikah dan si wanita masih berstatus lajang.

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapat kamar indekos dengan menyewa dari seseorang.

Baca Juga:Muncikari Surabaya Dicokok, Modus Bisnis Prostitusinya Via Media Sosial Bertarif Rp 2 Juta

"Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah menyewakan kamar indekos tersebut," katanya.

Selanjutnya, terlapor NKS, saksi, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP.

Barang bukti yang diamankan, antara lain, sebuah ponsel merek Redmi Note 10 warna biru, kunci kamar, selimut, serta dua helai celana dalam. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini