Polda Aceh Tangkap Terduga Dalang Penembakan di Aceh Besar

"Yang bersangkutan diduga merencanakan serta mendanai penembakan terhadap kedua korban."

Bella
Minggu, 05 Juni 2022 | 20:57 WIB
Polda Aceh Tangkap Terduga Dalang Penembakan di Aceh Besar
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (tengah) memperlihatkan barang bukti penembakan dua warga Kabupaten Aceh Besar di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (30/5/2022). ANTARA/M Haris SA.

Kombes Pol Winardy menjalaskan, dugaan sementara motif penembakan tersebut karena dendam antara korban dan pelaku. 

Perwira menengah Polda Aceh itu mengungkapkan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," ungkap Kombes Pol Winardy. Antara

Baca Juga:Tembak Mati Remaja di Acara Pernikahannya, Oknum TNI AD Ditangkap Denpom

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini