Kombes Pol Winardy menjalaskan, dugaan sementara motif penembakan tersebut karena dendam antara korban dan pelaku.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengungkapkan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," ungkap Kombes Pol Winardy. Antara
Baca Juga:Tembak Mati Remaja di Acara Pernikahannya, Oknum TNI AD Ditangkap Denpom