Polda Aceh Tangkap Terduga Dalang Penembakan di Aceh Besar

"Yang bersangkutan diduga merencanakan serta mendanai penembakan terhadap kedua korban."

Bella
Minggu, 05 Juni 2022 | 20:57 WIB
Polda Aceh Tangkap Terduga Dalang Penembakan di Aceh Besar
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (tengah) memperlihatkan barang bukti penembakan dua warga Kabupaten Aceh Besar di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (30/5/2022). ANTARA/M Haris SA.

"Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5) malam. Kedua korban meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit," ungkap Kombes Pol Winardy.

Adapun kelima terduga pelaku penembakan yang ditangkap tersebut yakni TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.

Serta MZ, ZD, dan MY, ketiganya berperan sebagai pendamping eksekutor dan memantau lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

Dari olah tempat kejadian perkara, kata Kombes Pol Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.

Baca Juga:Tembak Mati Remaja di Acara Pernikahannya, Oknum TNI AD Ditangkap Denpom

"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," terang Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy menjalaskan, dugaan sementara motif penembakan tersebut karena dendam antara korban dan pelaku. 

Perwira menengah Polda Aceh itu mengungkapkan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," ungkap Kombes Pol Winardy. Antara

Baca Juga:Truk Tangki Masuk Jurang di Aceh Besar, Sopir Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini