SuaraKalbar.id - Seorang suami berinisial K (33) diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban bernama Amelina Efriyanti (32), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini masih memburu terduga pelaku yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa istrinya pada 3 Juni 2022 tersebut.
"Terduga pelakunya adalah suaminya sendiri berinisial K, 33 tahun. Saat ini terduga pelaku melarikan diri. Petugas di lapangan masih mencari pelaku," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Bertha Anggraini.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, tersebut sempat menggemparkan warga setempat.
Baca Juga:4 Tanda Seorang Pria Melihatmu sebagai Pasangan Masa Depan
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Robain (63), dirinya mendengar teriakan dari rumah korban.
Tak lama kemudian ia mendatangi rumah korban dan mendapati bahwa anaknya sudah tergeletak di lantai.
Adapun terlapor, yang merupakan suami korban, berada di dekat korban sambil menangis.
Setelah itu saksi minta tolong warga sekitar untuk membawa korban ke Rumah Sakit DKT Lubuklinggau, Sumsel.
Korban saat tiba di RS DKT Lubuklinggau diketahui sudah tidak bernyawa lagi.
Baca Juga:4 Ciri Suami Tak Menghargaimu Sebagai Istri, Bikin Gondok!
Pada tubuh korban ditemukan bekas kekerasan pada bagian leher berupa bekas jeratan.
Setelah itu korban dibawa pulang ke rumah duka di Desa Kampung Jeruk. Kecamatan Binduriang.
Jenazah korban keesokan hari langsung dimakamkan oleh pihak keluarga, sedangkan suami korban setelah kejadian itu belum diketahui keberadaannya karena saat korban dibawa ke rumah sakit dia langsung melarikan diri.
Mendapati laporan peristiwa tersebut, Petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) langsung menuju rumah korban guna memeriksa korban dan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan terduga pelakunya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti berupa seutas kabel listrik yang diduga menjadi alat untuk menjerat korban, kemudian satu palu, dan satu lembar pakaian korban. Antara