Luhut Binsar Pandjaitan: BPPK akan Segera Memulai Audit Perusahaan Sawit

"Iya, akan mulai. Hari ini akan saya tanda tangan, nanti BPKP mulai audit,"

Bella
Selasa, 07 Juni 2022 | 17:26 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan: BPPK akan Segera Memulai Audit Perusahaan Sawit
Ilustrasi: Sejumlah petani lokal mengangkut hasil panen kelapa sawit kedalam truk untuk dibawa ke pabrik. [Antara]

SuaraKalbar.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan audit terhadap perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit akan segera dimulai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit tersebut dilakukan untuk memperketat pengawasan terkait tata kelola dan kebijakan minyak goreng.

"Iya, akan mulai. Hari ini akan saya tanda tangan, nanti BPKP mulai audit," ungkap Menko Luhut saat ditemui seusai peresmian investasi PT Nestle Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Selasa.

Dirinya menyebut masalah minyak goreng kini mulai berangsur membaik. Meski begitu, Luhut mengaku masih akan berkeliling untuk memantau distribusi minyak goreng di sejumlah tempat seperti Semarang dan Surabaya.

Baca Juga:4 Pabrik Minyak Goreng di Mukomuko Kembali Beroperasi, Ribuan Ton Sawit Busuk

"Masih ada yang tersekat akibat sudah sekian lama. Nanti juga saya ke Surabaya, saya agak banyak keliling," ungkap Menko Luhut Pandjaitan.

Luhut juga berharap setelah larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng dicabut, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani bisa segera membaik.

"Suplai sudah makin oke, kalau ini biaya keluarnya hari ini keluar, flush out-nya selesai, saya kira harga petani akan naik sampai lebih dari Rp2.500 per kilogram. Sekarang masih Rp1.500an, kita berharap nanti mungkin satu, dua minggu ke depan sudah akan naik ke Rp2.500," ungkap Menko Luhut.

Sebelumnya BPKP akan melakukan pengawasan mulai dari penyusunan kebijakan, seperti penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan CPO pabrik minyak goreng, dan penetapan perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng, dari harga di distributor sampai harga di pengecer.

BPKP juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan menjaga harga kelapa sawit di tingkat petani melalui kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga:Siap-siap! Luhut Bakal Audit Perusahaan Sawit

Selain itu BPKP juga mendapat tugas untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu dari hulu serta mengawasi secara keseluruhan titik kritis dari tata kelola CPO dan minyak goreng dari hulu sampai hilir. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini