Curi Kabel Listrik Milik PLN Senilai Rp52 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap Sebelum Sempat Menjual Barang Curiannya

PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter seharga Rp52 juta.

Bella
Selasa, 07 Juni 2022 | 17:35 WIB
Curi Kabel Listrik Milik PLN Senilai Rp52 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap Sebelum Sempat Menjual Barang Curiannya
Polres Bintan, Polda Kepri, mengamankan kabel listrik PLN yang dicuri tiga pelaku di Jalur Lintas Barat, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan 30 Mei 2022. (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)

SuaraKalbar.id - Tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN ULP Tanjung Uban senilai Rp52 juta diringkus Polres Bintan, Kepulauan Riau.

Ketiga pelaku berinisial IA, DI, dan JR ditangkap bersama barang bukti berupa lima gulungan kabel hasil curian yang belum sempat dijual.

"Ketiga pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki di Bintan, Selasa.

Ardiyaniki menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan PLN UKP Tanjung Uban yang menemukan kabel listrik mereka di Jalur Lintas Barat dicuri dengan cara dipotong menggunakan gunting besi pada April.

Baca Juga:Tinggal Tunggu Waktu, Pemerintah Pastikan Bakal Naikkan Tarif Listrik Khusus Golongan Ini

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama, di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Senin (30/5).

"Para pelaku berhasil kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat ciri-ciri seseorang mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di Desa Penaga," katanya.

Atas kejadian tersebut, PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter seharga Rp52 juta.

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa lima gulung kabel listrik PLN, gunting besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.

"Kabel listrik hasil curian belum sempat dijual pelaku," ungkapnya.

Baca Juga:Pencuri Satroni Kos-kosan di Medan, Laptop hingga Handphone Raib

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ardiyaniki mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada sehingga tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini