Curi Kabel Listrik Milik PLN Senilai Rp52 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap Sebelum Sempat Menjual Barang Curiannya

PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter seharga Rp52 juta.

Bella
Selasa, 07 Juni 2022 | 17:35 WIB
Curi Kabel Listrik Milik PLN Senilai Rp52 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap Sebelum Sempat Menjual Barang Curiannya
Polres Bintan, Polda Kepri, mengamankan kabel listrik PLN yang dicuri tiga pelaku di Jalur Lintas Barat, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan 30 Mei 2022. (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)

SuaraKalbar.id - Tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN ULP Tanjung Uban senilai Rp52 juta diringkus Polres Bintan, Kepulauan Riau.

Ketiga pelaku berinisial IA, DI, dan JR ditangkap bersama barang bukti berupa lima gulungan kabel hasil curian yang belum sempat dijual.

"Ketiga pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki di Bintan, Selasa.

Ardiyaniki menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan PLN UKP Tanjung Uban yang menemukan kabel listrik mereka di Jalur Lintas Barat dicuri dengan cara dipotong menggunakan gunting besi pada April.

Baca Juga:Tinggal Tunggu Waktu, Pemerintah Pastikan Bakal Naikkan Tarif Listrik Khusus Golongan Ini

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama, di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Senin (30/5).

"Para pelaku berhasil kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat ciri-ciri seseorang mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di Desa Penaga," katanya.

Atas kejadian tersebut, PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter seharga Rp52 juta.

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa lima gulung kabel listrik PLN, gunting besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.

"Kabel listrik hasil curian belum sempat dijual pelaku," ungkapnya.

Baca Juga:Pencuri Satroni Kos-kosan di Medan, Laptop hingga Handphone Raib

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ardiyaniki mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada sehingga tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini