SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat usai ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu (4/6) pukul 03.15 WIB.
Petugas kepolisian dibantu BPBD Kabupaten Bekasi, tim SAR, dan relawan kemudian melakukan penyisiran sungai usai menerima laporan tersebut namun korban tenggelam yang dimaksud tidak kunjung ditemukan.
Belakangan diketahui bahwa orang yang disebut tenggelam adalah pelaku yang merekayasa kejadian demi klaim asuransi.
Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Resor Metro Bekasi, membeberkan total klaim asuransi kematian perekayasa kasus korban tenggelam di Kalimalang, Wahyu Suhada (35), mencapai Rp15 miliar.
Baca Juga:Bocah Belasan Tahun di Cianjur Tenggelam di Sungai Cikondang Ditemukan Meninggal
"Jadi untuk klaim asuransi informasi awal yang kita dapat dari rekan tersangka lain, memang disebut Rp3 miliar. Akan tetapi setelah kami tanyakan kepada Saudara WS sendiri ternyata lebih dari itu," ungkap Kapolsek Cikarang Pusat Ajun Komisaris Awang Parikesit saat merilis kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Jawa Barat, Jumat.
Awang mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku, WS (Wahyu Suhada) mendaftarkan dirinya pada empat polis asuransi kematian perusahaan swasta dengan total uang pertanggungan yang dibayarkan sebesar Rp15 miliar apabila pelaku meninggal dunia.
"Ada empat asuransi yang dia miliki. Asuransi Astra Life, Allianz, kemudian FWD Life Insurance, dan asuransi Mega Life. Jadi kalau ditotal semuanya ini mencapai Rp15 miliar," ujarnya.
Awang mengatakan bahwa pelaku kerap berpindah tempat saat bersembunyi usai membuat skenario palsu kematiannya. WS bahkan sempat tidur di musala dan tempat pemancingan akibat ketakutan serta bingung mencari lokasi persembunyian.
"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, sempat di Bogor, Depok, juga Karawang. Kadang tidur di musala, di hotel, rumah saudara, bahkan tidur di pemancingan," terangnya.
Baca Juga:Syarat Asuransi untuk WNA Dihapuskan, Agen Travel Batam Masih Keluhkan Tiket Feri Masih Mahal
Pelaku memutuskan menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Cikarang Pusat pada Kamis (9/6) kemarin setelah upaya rekayasa yang diiniasinya terbongkar petugas melalui keterangan tersangka lain yakni rekan-rekannya.
Wahyu Suhada dan tiga orang tersangka lain dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan. Antara