"Fakta hukum di persidangan menyatakan terdakwa sudah melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Karena itu, yang bertanggung jawab adalah pelaksana pekerjaan," kata hakim pula.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumannya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Junaidi, penasihat hukum terdakwa Taufik Hidayat mengatakan majelis hakim telah berikan putusan seadil-adilnya, karena selama persidangan tidak ada bukti maupun keterangan saksi mengarahkan perbuatan terdakwa Taufik Hidayat melakukan tindak pidana korupsi.
"Dan ini juga sudah kami sampaikan dalam nota pembelaan bahwa permasalahan pembangunan jetty adalah kesalahan konstruksi. Dan ini bukan kesalahan klien kami. Jadi, majelis hakim sudah memutuskan dengan seadil-adilnya," ungkap Junaidi pula. Antara