Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Rp13,3 Miliar di Aceh Mendapat Vonis Bebas dari Hakim

Kedua terdakwa yang mendapatkan vonis bebas dalam perkara tersebut yakni M Zuardi dan Taufik Hidayat.

Bella
Sabtu, 11 Juni 2022 | 22:15 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Rp13,3 Miliar di Aceh Mendapat Vonis Bebas dari Hakim
Terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) M Zuardi (kedua kiri) bersama Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Taufik Hidayat (kiri) pada Dinas Pengairan Aceh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Jumat (710/6/2022) malam. Terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) M Zuardi bersama Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Taufik Hidayat pada Dinas Pengairan Aceh divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan proyek Jetty/dermaga dengan nilai kontrak proyek 13,3 miliar yang bersumber dari APBA tahun 2019, sementara rekanan terdakwa Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, Yusri terbukti bersalah dan divonis satu tahun penjara. ANTARA/Ampelsa.

Sebaliknya, kedua terdakwa dianggap sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi yang sesuai dalam pelaksanaan pembangunan jetty tersebut.

"Membebaskan terdakwa M Zuardi dan terdakwa Taufik Hidayat, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," ungkap hakim.

Hakim mengungkapkan, dalam fakta di persidangan tidak ada seorang saksi pun menyatakan terdakwa M Zuardi menandatangani pembayaran termin setiap progres pekerjaan. Terdakwa hanya menandatangani pencairan uang muka pekerjaan yang menjadi hak rekanan pelaksana.

"Terdakwa M Zuardi tugasnya hanya sampai perencanaan, tidak pada pelaksanaan pekerjaan karena digantikan pejabat lainnya. Sedangkan pencairan termin ditandatangani pejabat lainnya pengganti terdakwa dalam jabatan yang sama," ungkap hakim.

Baca Juga:Gugatan Perlawanan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung, Koalisi: Hakim Harus Berani Demi Kepastian Hukum

Begitu juga dengan terdakwa Taufik Hidayat, kata hakim, tidak ada fakta hukum di persidangan membuktikannya bersalah. Saksi dan ahli menyatakan permasalahan pada pembangunan jetty terjadi karena kesalahan konstruksi.

"Fakta hukum di persidangan menyatakan terdakwa sudah melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Karena itu, yang bertanggung jawab adalah pelaksana pekerjaan," kata hakim pula.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumannya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Junaidi, penasihat hukum terdakwa Taufik Hidayat mengatakan majelis hakim telah berikan putusan seadil-adilnya, karena selama persidangan tidak ada bukti maupun keterangan saksi mengarahkan perbuatan terdakwa Taufik Hidayat melakukan tindak pidana korupsi.

"Dan ini juga sudah kami sampaikan dalam nota pembelaan bahwa permasalahan pembangunan jetty adalah kesalahan konstruksi. Dan ini bukan kesalahan klien kami. Jadi, majelis hakim sudah memutuskan dengan seadil-adilnya," ungkap Junaidi pula. Antara

Baca Juga:5 Fakta Korupsi Gerobak UMKM Periode 2018 dan 2019 yang Baru Terungkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini