SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan telah meminta klarifikasi kepada 16 orang terkait kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan oleh artis Tamara Bleszynski.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut.
"Jadi belum ke berita acara perkara (BAP) karena ini masih dalam penyelidikan, baru dalam tahap pengumpulan dokumen," ungkap Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dia menduga kasus itu masih merupakan masalah antara keluarga. Meski begitu penyelidikan tetap dilakukan untuk menguatkan bukti pidana yang mungkin muncul.
Baca Juga:Nirina Zubir Geli Jadi Istri Ringgo Agus Rahman di Film Keluarga Cemara 2
"Sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (marga) korban (Tamara)," kata dia.
Ibrahim menjelaskan dugaan penggelapan yang dilaporkan Tamara itu awalnya merupakan kasus perdata. Laporan itu pun, kata dia, telah diterima sejak tanggal 6 Desember 2021.
"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan, pendalaman karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana, tapi harus memenuhi unsur," kata Ibrahim.
Adapun Tamara Bleszynsky, artis yang tenar pada tahun 1990 hingga 2000-an, itu melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021 dengan Nomor LP/B/954/XII/2021.
Dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, diduga ada pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang melawan hak sesuatu barang. (Antara)
Baca Juga:Alur Cerita Keluarga Cemara 2 Bikin Ringgo Agus Rahman Tertampar