Duduki 4.300 Hektare Lahan Sawit Milik PT LPI, Mantan Calon Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Pencucian Uang

Tersangka Mularis selaku Direktur PT Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah

Bella
Selasa, 21 Juni 2022 | 22:11 WIB
Duduki 4.300 Hektare Lahan Sawit Milik PT LPI, Mantan Calon Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (ketiga kiri) konfrensi pers penetapan tersangka Mularis [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Mantan calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri (masa Pilkada 2013 dan 2018) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto mengungkapkan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan cukup alat bukti dan didukung keterangan saksi dan ahli.

"tersangka Mularis selaku Direktur PT Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman, dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.” kata Toni dalam ungkap kasus di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang, Selasa.

Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan total luas 5.400 hektare. Dari jumlah lahan tersebut. seluas 4.300 hektare ialah milik PT LPI.

Baca Juga:Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Dua Aturan PMK Terkait Ekspor CPO, Begini Detailnya

"Perusahaan PT LPI itu pada tahun 1995-2002 sudah melakukan pembebasan lahan sehingga pada tahun 2002 terbitlah HGU lahan seluas 4.300 hektare itu milik PT LPI," kata dia.

Dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi, diketahui PT Campang Tiga milik tersangka itu, hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.

"Saat ini lahan seluas 4.300 hektar itu sudah disita termasuk barang bukti yang lainnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengatakan pada kasus tersebut ada sebanyak 23 saksi termasuk di antaranya ahli pada bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak CPO dan melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.

Baca Juga:Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditetapkan Tersangka, 4.300 Hektar Lahan PT.Campang Tiga Disita

Selanjutnya, kata dia, tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.

"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021. Dari hasil analisis ahli menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU, dari situ kami menetapkan bahwa inisial atas nama M ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin (20/6)," katanya.

Atas perbuatan itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini