SuaraKalbar.id - Artis Nikita Mirzan membuat pengaduan serta meminta perlindungan kepada Propam Mabes Polri terkait persoalan rumahnya yang didatangi polisi beberapa waktu lalu.
Nikita tiba di Propam Mabes Polri di Jakarta, didampingi kuasa hukum Fachmi Bachmit.
Saat ditanya lebih rinci terkait maksud kedatanganannya, kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan akan memberikan penjelasan setelah membuat laporan resemi.
"Nanti ada beberapa poin nanti kami sampaikan," kata Fachmi di Mabes Polri.
Menurut Fachmi, salah satu poin yang akan diadukan terkait kasus upaya jemput paksa yang dilakukan oleh Polresta Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
"Ya nanti apa yang kami ajukan setelah resmi kami dapat tanda terima baru saya bisa ngomong. Baru bisa kami sampaikan. Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu," kata Fachmi.
Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.
Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sesuai aturan dalam hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk koperatif.
Baca Juga:Nikita Mirzani Sambangi Propam Polri, Laporkan Penyidik Polresta Serang Kota?