Jual Miras dengan Kandungan Alkohol Tinggi, Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe eks Holywings

Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini masih terafiliasi dengan Holywings

Bella
Minggu, 26 Juni 2022 | 04:30 WIB
Jual Miras dengan Kandungan Alkohol Tinggi, Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe eks Holywings
Ilustrasi miras oplosan [Foto: ANTARA]

Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.

Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

Kemudian pembukaan kafe yang telah berjanji menyesuaikan aturan daerah pun dihadiri langsung Wali Kota Bogor Bima Arya pada Kamis (10/2).

Saat itu pemilik kafe Ivan Tanjaya mengaku tidak memikirkan untung rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga:Kasus Promosi Miras, Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Penutupan Holywings di Seluruh Indonesia

Dalam jumpa pers yang dilakukan usai peresmian pembukaan Holywings Bogor, di halaman kafe tersebut bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan investor kafe itu, Hotman Paris Hutapea, Ivan menyatakan senang karena telah diajak diskusi mengenai konsep Kota Bogor dan bisnis yang dimungkinkan. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini