SuaraKalbar.id - Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit Polres Mempawah mengamankan seorang kurir narkotika golongan 1 jenis sabu, Kamis (30/6/2022) pukul 20.40 WIB lalu.
Pelaku berinisial RH, alias Leper ini, dibekuk saat tengah berada di rumah temannya di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Kunyit Iptu Roberd Suryanto dan Paur Humas Bripka Putu Susworo P. Sastro, membenarkan penangkapan RH dengan sejumlah barang bukti sabu.
Dijelaskan, sebelumnya Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit telah mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika pada Kamis tadi malam.
Baca Juga:Viral Pria Plontos Mirip Mike Tyson Tantang Adu Jotos dengan Polisi di Tepi Sawah
“Atas informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, diperoleh nama RH ini,” ungkapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (2/7/2022).
Dari penyelidikan itu pula, keberadaan RH diketahui sedang berada di kediaman salah seorang rekannya, di Desa Sungai Limau.
“Karenanya, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit langsung melakukan upaya penegakan hukum. Tersangka RH digeledah saat berada di rumah temannya itu,” ujarnya.
Disaksikan pemilik rumah, pada saat penggeledahan polisi menemukan 5 paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,19 gram. Serta, sebuah handphone yang disimpan di dalam pakaian sweaternya.
“Saat ditanya anggota kami, tersangka RH mengakui bahwa ia baru saja mengkonsumsi sabu dan diminta seorang temannya yang lain untuk mengantarkan lima paket (sabu) itu ke para pembeli,” bebernya.
Baca Juga:Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal Dunia di Arab Saudi Bertambah Satu
Atas pengakuannya, RH pun langsung digiring ke Mapolsek Sungai Kunyit Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.