Sadis, Gadis 16 Tahun Rampok Driver Ojol, Tusuk Korban Berkali-kali Menggunakan Gunting

SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Bella
Minggu, 03 Juli 2022 | 09:37 WIB
Sadis, Gadis 16 Tahun Rampok Driver Ojol, Tusuk Korban Berkali-kali Menggunakan Gunting
Ilustrasi begal. [Dok.Covesia.com]

SuaraKalbar.id - Seorang gadis berinisial SD yang berusia 16 tahun menjadi pelaku perampokan terhadap dirver ojol di pada Jumat (1/7/2022) dini hari.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku bahkan tega berkali-kali menusukkan gunting ke punggung korban.

"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Sabtu.

Kejadian bermula saat SD memesan ojek daring pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:Gandeng Kepolisian, Bos PSIS Semarang Siap Babat Calo Tiket yang Resahkan Suporter

Pesanan tersebut diterima oleh korban, Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.

Korban kemudian mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang mengaku orang tuanya sedang sakit.

Saat tiba di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban kalau rumahnya sedang kosong dan meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.

Ketika tiba di lokasi tersebut, SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku itu, Sabari kemudian kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga:Hadapi PSIS, Bhayangkara FC Siap Redam Taisei Marukawa dan Carlos Fortes

Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku sebelum akhirnya dijual.

Polisi akhirnya menangkap SD yang merupakan warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang beserta teman beraksinya DV (20) warga Boja, Kabupaten Kendal.

Dalam tindak pidana ini, polisi juga mengamankan tersangka DV karena menjadi otak atau perencana aksi kriminal itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini