Sadis, Gadis 16 Tahun Rampok Driver Ojol, Tusuk Korban Berkali-kali Menggunakan Gunting

SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Bella
Minggu, 03 Juli 2022 | 09:37 WIB
Sadis, Gadis 16 Tahun Rampok Driver Ojol, Tusuk Korban Berkali-kali Menggunakan Gunting
Ilustrasi begal. [Dok.Covesia.com]

SuaraKalbar.id - Seorang gadis berinisial SD yang berusia 16 tahun menjadi pelaku perampokan terhadap dirver ojol di pada Jumat (1/7/2022) dini hari.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku bahkan tega berkali-kali menusukkan gunting ke punggung korban.

"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Sabtu.

Kejadian bermula saat SD memesan ojek daring pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:Gandeng Kepolisian, Bos PSIS Semarang Siap Babat Calo Tiket yang Resahkan Suporter

Pesanan tersebut diterima oleh korban, Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.

Korban kemudian mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang mengaku orang tuanya sedang sakit.

Saat tiba di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban kalau rumahnya sedang kosong dan meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.

Ketika tiba di lokasi tersebut, SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku itu, Sabari kemudian kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga:Hadapi PSIS, Bhayangkara FC Siap Redam Taisei Marukawa dan Carlos Fortes

Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku sebelum akhirnya dijual.

Polisi akhirnya menangkap SD yang merupakan warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang beserta teman beraksinya DV (20) warga Boja, Kabupaten Kendal.

Dalam tindak pidana ini, polisi juga mengamankan tersangka DV karena menjadi otak atau perencana aksi kriminal itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini