Penerapan Aplikasi MyPertamina Dinilai Tak Efektif, Masyarakat Kalbar: Tertibkan Dulu Tangki Siluman di SPBU

Harusnya pertamina, tertibkan dulu tangki-tangki siluman di beberapa daerah, baru menerapkan aplikasi, coba liat saja di sejumlah SPBU itu

Bella
Senin, 04 Juli 2022 | 15:40 WIB
Penerapan Aplikasi MyPertamina Dinilai Tak Efektif, Masyarakat Kalbar: Tertibkan Dulu Tangki Siluman di SPBU
Warga menunjukan Aplikasi MyPertamina di Google Playstore. Pemerintah bakal menerapkan uji coba aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, menggunakan QR Code. [Suara.com/Diko Eno]

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan.

Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

“Sebanyak 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut,” ujar Irto Ginting, dikutip dari laman Pertamina.

Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di 2022.

Baca Juga:Viral Warganet Heran Daftar MyPertamina Harus Isi Hobi, Publik: Gak Sekalian Nanya Cita-cita?

Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

“Sebanyak 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut,” ujar Irto Ginting, dikutip dari laman Pertamina.

Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di 2022.

Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran," lanjut Irto.

Baca Juga:Tips Terhindar dari Aplikasi MyPertamina Palsu

"Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini