Jual Pacar Lewat MiChat, Dua Remaja di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Mereka menjajakan wanita di bawah umur seharga Rp250 ribu hingga Rp800 ribu

Bella
Selasa, 05 Juli 2022 | 09:00 WIB
Jual Pacar Lewat MiChat, Dua Remaja di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Ilustrasi prostitusi anak (pixabay)

SuaraKalbar.id - Dua remaja asal Tamin, Bandar Lampung, ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena menjajakan dan menjual wanita di bawah umur untuk dijadikan praktek prostitusi, Selasa (28/6/2022) malam.

Ada pun keduanya berinisial RH (17) dan VT (19).

Kepala Unit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan penyelidikan lewat media sosial Michat. Atas hal itu, didapati seseorang sengaja menjual dua perempuan di bawah umur sekaligus, inisial AS (16) dan AD (12).

"Dengan penyelidikan ini, ditangkap dua pelaku dan korbannya, disalah satu hotel di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung. Mereka menjajakan wanita di bawah umur seharga Rp250 ribu hingga Rp800 ribu," kata Iptu Gustomi Dendy saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:2 Remaja di Bandar Lampung Jual Pacarnya Sendiri ke Pria Hidung Belang Lewat Michat

Peran mereka ini, awalnya berpacaran awalnya, setelah bertemu, mereka sepakat mengadakan perdagangan lewat Michat. Dari pemeriksaan, mereka mengaku baru sekali menjual perempuan lewat Michat.

"Jadi alasan mereka ini, untuk hura-hura, pesta minuman keras, dan makan bersama. Mereka tidak ada hubungan keluarga, jadi hanya sebatas hubungan pacaran," ujar Gustomi Dendy.

Disinggung terkait lokasi lainnya, polisi menyebut hanya di hotel dan tidak ada lokasi lainnya, untuk dijadikan prostitusi. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu, Ponsel, dan pakaian korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini