SuaraKalbar.id - Satriadi dan Lili Silvia, dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat dituntut dua tahun lebih kurungan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengatakan terdakwa atas nama Satriadi dituntut 2 tahun 6 bulan (2,6 tahun) kurungan penjara dan denda sebesar Rp110 juta.
Sementara itu, terdakwa Lili Silvia, dituntut 2 tahun 2 bulan (2,2 tahun) kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta serta mengembalikan uang yang dinikmati dirinya sebesar Rp28 juta.
"Untuk dua terdakwa itu masih diberikan kesempatan melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan," kata Adi, Rabu (6/7).
Baca Juga:ICW Nilai Lili Pintauli Tunjukan Itikad Buruk Tidak Hadir Sidang Etik Soal Tiket Nonton MotoGP
Selain itu, Adi juga menyebutkan dalam perkara yang sama dua orang terdakwa lainnya yaitu Gemiti dan Dendi Irawan masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan Terminal Bunut Hilir dilaksanakan pada Tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp1 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp316 juta lebih.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan pelaksana pekerjaan Satriadi, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti dan pelaksana pekerjaan Dendi Irawan.
Ke empat terdakwa tersebut dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. Antara
Baca Juga:Rincian Lengkap Korupsi Suap Wali Kota Ambon Terkait Izin Gerai Alfamidi di Wilayahnya