Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,

Bella
Kamis, 07 Juli 2022 | 22:19 WIB
Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (7/7).

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan sabu yang masuk dalam jenis narkotika golongan I.

Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.

Adapun hal yang memberatkan, sambung Ginting, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak.

"Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya.

Terkait putusan tersebut, Martin Ginting memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim.

Atas putusan ini Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding atas putusan pidana mati dari Majelis Hakim.

"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan karena mengacu pada UU HAM," katanya.

Diberitakan, penangkapan keduanya bermula saat para terdakwa melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021.

Baca Juga:Wejangan Aji Santoso untuk Pemain Persebaya Jelang Liga 1: Pertahankan Kondisi Fisik

Mereka melakukan perjalanan itu atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni dari Bandung hingga Bandar Lampung.

Saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 20.673 gram dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram sehingga total sabu yang ditemukan seberat 43,4 kilogram. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak