SuaraKalbar.id - Mantan pendiri Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku belum dimintai keterangan dari penyidik terkait dengan dokumen keuangan ACT maupun aliran dana.
“Belum ada," kata Ahyudin.
Ahyudin selesai memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (8/7) pukul 23.31 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahyudin baru dimintai keterangan oleh penyidik dengan 22 pertanyaan seputar legalitas Yayasan ACT saja.
Baca Juga:2 Kantor Cabang ACT di Sumsel Dinonaktifkan dari Kegiatan Sosial
"Sejak dari pagi sampai malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas tanggung jawab," katanya.
Pada pemeriksaan tersebut, Ahyudin sempat bertemu dengan Ibnu Khajar yang juga diperiksa di hari yang sama pada saat jam salat.
Dikatakan pula bahwa permintaan keterangan terhadap dirinya belum selesai masih akan dilanjutkan pada hari Senin (11/7).
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan memintai keterangan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar, Presiden ACT, pada hari Senin (11/7).
"Senin lusa pemeriksaan dilanjutkan," kata Andri.
Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yang ada di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang. (Antara)