SuaraKalbar.id - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 23 kasus jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalbar dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2022.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 68,9 kilogram emas dan menangkap 75 tersangka.
“Dari sebanyak 75 tersangka dengan 23 kasus itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Rabu (13/7/2022).
Dirinya mengungkapkan, 75 tersangka yang ditahan tersebut terdiri dari para penambang, penampung, pengangkut, pengolah dan pemodal atau aktor intelektual dari PETI tersebut.
Sementara itu, tempat kejadian perkara 23 kasus itu terjadi di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu.
Total barang bukti emas yang dilakukan penyitaan sebanyak 68,9 kilogram atau senilai Rp66,6 miliar.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19,6 kilogram bongkahan perak senilai Rp470 juta, sebanyak 11 excavator dan berbagai peralatan lainnya untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
“Pelaku PETI dalam melakukan kegiatannya, mulai dari secara tradisional hingga menggunakan alat berat seperti menggunakan excavator, kemudian setelah butiran-butiran emas terkumpul maka dijual kepada pengepul baik di Pontianak maupun di Jakarta,” ungkapnya.
Para tersangka diancam dalam tiga cluster, yakni khusus para penambang terkena pelanggaran pasal 17 (1) dan pasal 89 serta 91 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Jadi Rp 964.000/Gram
Kemudian untuk tersangka penampung diancam pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahu. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, katanya.
“Untuk para pemodal atau aktor intelektualnya diancam pasal 158 dan 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahu. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pasal 17 (1) UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila melihat aktivitas penambangan emas tanpa izin agar bisa secepatnya diproses hukum. (Antara)