Penyidik Kejari Geledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Terkait Dugaan Korupsi Rumah Fakir Miskin

Dokumen terkait diperiksa guna mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin

Bella
Kamis, 14 Juli 2022 | 10:15 WIB
Penyidik Kejari Geledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Terkait Dugaan Korupsi Rumah Fakir Miskin
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Aceh Utara saat ini tengah melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin tahun anggaran 2021.

Dalam prosesnya, Tim Penyidik Kejari Aceh Utara telah menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh guna mencari barang bukti terkait.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari di Aceh Utara, Rabu, mengungkapkan penggeledahan merupakan tindak lanjut ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin.

"Penggeledahan ini untuk mencari alat bukti guna meningkatkan proses penanganan perkara. Saat ini, penanganan perkara masih tahap penyelidikan. Jika ditemukan alat bukti maka segera ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Diah Ayu.

Baca Juga:Terpopuler: Kelakuan Nikita Mirzani Dibongkar John Hopkins, SPG Rokok Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

Penggeledahan dipimpin Wahyudi Kuoso yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara.

Selain itu, penggeledahan juga didukung tim pengamanan dari Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara yang dipimpin Arif Kadarman.

Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah fakir miskin pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

"Semua dokumen terkait disita tim penyidik dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Selanjutnya, dokumen terkait diperiksa guna mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin," kata Diah Ayu.

Diah Ayu mengungkapkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka diambil kesimpulan bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun penetapan tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti.

Baca Juga:200 Orang Jadi Korban Korupsi BKK Pringsurat, Uang Tabungan Sudah 5 Tahun Tak Dikembalikan

"Kami akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin tersebut. Termasuk segera menetapkan tersangka jika ditemukan alat buktinya," ujar Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak