Eks Panglima FPI Cabut BAP Soal Napoleon Aniaya M Kace

Saya mencabut BAP saya karena waktu itu saya dipanggil dan di BAP tiga kali, saya merasa ada tekanan. Jadi, saya akan menyampaikan di persidangan ini sebenarnya,

Bella
Kamis, 14 Juli 2022 | 22:14 WIB
Eks Panglima FPI Cabut BAP Soal Napoleon Aniaya M Kace
Dua tahanan Bareskrim Polri saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

SuaraKalbar.id - Mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M. Kace oleh terdakwa Irjen Pol. Napoleon Bonaparte yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam kesempatan tersebut, Maman mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP).

Pencabutan BAP tersebut bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP Maman yang menyebutkan bahwa Irjen Pol. Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada M Kace.

"Di sini keterangan Saudara di poin 48, saya bacakan, bahwa benar Saudara Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada Saudara Kosman yaitu dengan cara menggunakan tangan kanan, tangan kiri menjambak M. Kace," kata jaksa saat membaca BAP.

"Selanjutnya tangan kanan memegang tinja memukul dengan cara mendorong keras hingga kepala M. Kace membentur dinding, melumuri ke wajah Kace dengan tinja tersebut dilakukan sebanyak dua kali," ucap jaksa.

Jaksa kemudian menanyakan apakah betul Irjen Pol. Napoleon memukul Kace setelah melumurkan tinja.

Maman mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

"Tidak ada (keterangannya tidak benar), saya mencabut BAP saya," kata Maman.

Maman kemudian mengaku bahwa mencabut BAP karena merasa tertekan dalam memberikan keterangan.

"Saya mencabut BAP saya karena waktu itu saya dipanggil dan di BAP tiga kali, saya merasa ada tekanan. Jadi, saya akan menyampaikan di persidangan ini sebenarnya," jawab Maman.

Kasus ini bermula ketika M. Kace ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Napoleon saat itu tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus suap red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa Napoleon melakukan penganiayaan pada tanggal 27 Agustus 2021. Penganiayaan tersebut bersama empat tahanan lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya dan melumuri wajah M. Kace dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim.

Selain itu, M. Kace dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Hermiko. Tindakan tersebut menyebabkan M. Kace mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.

M. Kace melaporkan penganiayaan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada tanggal 29 September 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak