Zulpan mengungkapkan, Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Dia melaporkan Steven atas dugaan pelanggaran di Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, Jessica mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp10 miliar.
"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar," tutur Zulpan.
Namun, apa yang dijanjikan pelaku mengenai bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik terkait nasib uang yang telah dikirimkannya.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," kata Zulpan.
Baca Juga:Tercium Gelagat Tak Beres dari Rekan Bisnis, Jessica Iskandar Tempuh Jalur Hukum