SuaraKalbar.id - Polres Sintang menggelar reka ulang adegan atau rekontruksi kasus pembunuhan bos Toko Aneka Ban yang dilakukan oleh karyawannya sendiri pada beberapa waktu yang lalu, Rabu 20 Juli 2022.
Korban dalam peristiwa tersebut bernama Tjin Tek Fo alias Susanto (62). Dia dibunuh oleh tersangka berinisial R (27), seorang karyawan yang baru bekerja di toko ban miliknya.
Reka ulang adegan ini dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sintang Ipda Sutarji dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sintang dan pengacara tersangka.
Rekonstruksi sendiri merupakan salah satu cara untuk memberikan gambaran yang jelas kepada para penyidik dan jaksa sebelum kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan.
Baca Juga:Polri Gelar Perkara Awal Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Terdapat 37 adegan yang kita rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut sebagai bahan untuk penyidik dan jaksa nantinya" Ungkap Sutarji.
Dirinya mengungkapkan reka ulang adegan dimulai dari awal tersangka yang mencoba meminjam uang dengan korban dan berakhir dengan cekcok serta terjadi aksi pembunuhan hingga jasad korban Tjin Tek Fo dimasukan kedalam karung dan dibuang ke bawah jembatan.