SuaraKalbar.id - Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo.
Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, saksi ahli yang diperiksa di antaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama dan ahli media sosial.
"Kemudian ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE kita periksa dua orang," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Selain saksi ahli pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut yang menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
"Ini sudah delapan orang kita periksa sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi lain penyidik menaikkan status Roy Suryo dalam kasus ini sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Antara)
Baca Juga:Kronologi Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama, Berawal 'Repost' Meme Stupa Mirip Wajah Jokowi