SuaraKalbar.id - Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sembilan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sepanjang Januari-Juli 2022.
Sebagian tersangka dalam kasus-kasus tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan setempat dan beberapa masih dalam proses pemeriksaan.
"Agar kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi, kami imbau kepada seluruh masyarakat di Palangka Raya, mewaspadai kejahatan terhadap anak tersebut," ucapn Budi Di Palangka Raya, Rabu.
Dirinya mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan, agar hal-hal negatif dapat dicegah sehingga kasus tidak terpuji itu tidak akan terjadi lagi.
Baca Juga:Viral Pengemudi Taksi Online Terciduk Gerayangi Paha Penumpang, Ditangkap Polisi Malah Mewek
“Saya harapkan para orang tua selalu mengawasi pergaulan anak- anak, dengan tujuan mencegah hal negatif terjadi kepada mereka,” ucapnya.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya melalui Unit PPA setempat, berhasil menangkap seorang warga yang berdomisili di daerah setempat, lantaran mencabuli tiga orang murid perempuannya berinisial MA (53).
Pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta setempat.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Antara)
Baca Juga:Polisi Terima Laporan 55 Laporan Kasus Pencabulan, 21 Pelaku Ditangkap