Tiba di Gedung KPK, Mardani Maming: Kenapa Saya Dinyatakan DPO?

Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28

Bella
Kamis, 28 Juli 2022 | 17:05 WIB
Tiba di Gedung KPK, Mardani Maming: Kenapa Saya Dinyatakan DPO?
Bendum PBNU Mardani H Maming mendatangi Gedung KPK pada Kamis (28/7/2022) siang didampingi kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan. [Suara.com/Welly]

SuaraKalbar.id - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Mardani yang tiba sekitar pukul 14.00 WIB bersama dengan kuasa hukumnya Denny Indrayana, datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya, tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Mardani.

Sebelumnya, KPK menilai Mardani tidak kooperatif, Ia telah masuk dalam status DPO sejak Selasa (26/7).

Baca Juga:Perjalanan Kasus Mardani Maming Jadi Buron KPK hingga Akhirnya Menyerahkan Diri

Mardani dinyatakan sebagai DPO, karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7).

Diketahui, Tim kuasa hukum Mardani telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.

"Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," tambahnya.

Mardani telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Antara

Baca Juga:Mardani Maming Menyerahkan Diri, KPK: Silahkan Membela Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini