SuaraKalbar.id - Nikita Mirzani memenuhi kewajiban lapor di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang terkait kasus UU ITE dan pencemaran nama baik sekembalinya dari luar negeri.
"Kami mengapresiasi tersangka NM kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik menjalani wajib lapor," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri di Serang, Senin.
Artis Nikita Mirzani memenuhi wajib lapor ke Polresta Serang didampingi kuasa hukumnya.
Nikita Mirzani diketahui menjalani wajib lapor sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedatangannya ke Polresta Serang langsung ditemui oleh penyidik dan tersangka NM akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.
"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," katanya.
Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi tersangka NM, karena secara kooperatif datang ke Polresta Serang untuk mejalani wajib lapor.
Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap NM karena alasan kemanusiaan.
Artis Nikita Mirzani mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.
"Kami berharap tersangka NM dapat memenuhi wajib lapor," katanya. (Antara)
Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Mayat Perempuan Dalam Karung di Area Pembuangan Sampah Ditangkap, Ini Kata Polisi