SuaraKalbar.id - Roy Suryo resmi ditahan selama 20 hari terkait kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan mengungkapkan, penahanan Roy Suryo dilandasi kekhawatiran yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.
Baca Juga:Sempat Hadir di Club Mobil Mercy, Roy Suryo Akhirnya Ditahan sebagai Tersangka Kasus Meme Jokowi
“Beberapa barang bukti yang disita di antaranya adalah akun Twitter dan 'handphone' Saudara Roy Suryo, serta 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Roy Suryo pada Jumat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya
Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo dan dinyatakan sehat. (Antara)